Membasuh kedua kaki hukumnya wajib menurut mayoritas ulama ahlu sunnah. Berdasarkan firman Allah:
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ بِرُءُ وَسِكُمْ بِرُءُ وَسِكُمْ بِرُءُ وَسِكُمْ .
“…Dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (QS. Al-Maidah [5]: 6).
Dengan menashabkan kalimat arjulakum maka menjadi athaf (mengikuti) pada apa yang dicuci atau dibasuh sebelumnya.
BACA JUGA: Sifat Wudhu yang Sempurna secara Umum
Setiap perawi yang meriwayatkan sifat dan tata cara wudhu Nabi menetapkan bahwa beliau mencuci kedua kaki sampai mata kaki. Di antaranya adalah riwayat dari Utsman, yang menerangkan di dalamnya, “… Kemudian beliau membasuh kaki tiga kali sampai mata kaki… dan kedua mata kaki termasuk yang dibasuh. Sebab pembatas itu apabila termasuk dari jenis yang dibatasi, maka termasuk di dalamnya seperti telah dijelaskan sebelumnya. Hal ini disandarkan pada hadits Ibnu Amra, ia menuturkan bahwa, “Nabi tertinggal dari kami dalam sebuah perjalanan. Lalu kami menjumpainya. sedangkan waktu shalat Ashar hampir berakhir. Kami lalu berwudhu dan mengusap kaki kami, maka beliau berseru dengan keras:
وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
“Celakalah bagi tumit yang dimakan api neraka!” beliau mengulanginya dua sampai tiga kali.
Adapun riwayat yang menerangkan bahwa Nabi mengusap kedua kaki pada saat wudhu, yang dimaksud adalah mengusap dua sepatu. Ini adalah suatu keringanan, sebagaimana akan disebutkan dalam pembahasan selanjutnya.
BACA JUGA: Membasuh Kepala saat Wudhu
Mengenai masalah ini kaum Syi’ah Rafidhah dan mayoritas sekte Syi’ah menyelisihi pendapat di atas. Menurut mereka, yang diwajibkan adalah mengusap kedua kaki, bukan membasuhnya. Pendapat yang shahih untuk diamalkan adalah pendapat pertama. Abdurrahman bin Abu Laila berpendapat bahwa, “Para shahabat Nabi telah sepakat tentang wajibnya membasuh kedua kaki.
Menyela-nyela jari-jari tangan dan kaki
Jari-jari dan apa yang ada di antara keduanya termasuk dari bagian yang wajib dicuci. Adapun jika saat membasuh jari-jari tidak akan dapat sempurna kecuali dengan menyela-nyelanya, maka wajib menyela-nyelanya. Kecuali jika sudah sempurna, maka hukumnya mustahab atau sunnah, seperti yang akan dijelaskan nanti. []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


