JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Ibadah

7 Syarat Mengqashar Shalat

Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidayatul Hidayah membagi tiga tingkatan seorang hamba dalam beragama., Syarat Mengqashar Shalat

Perjalanan yang cukup jauh, tentunya memerlukan waktu yang lama pula. Permasalahannya ialah, bagaimana dengan kewajiban Muslim untuk melaksanakan shalat? Dalam Islam permasalahan seperti ini sudah dijelaskan. Allah memberikan keringanan kepada hamba-Nya agar tetap bisa beribadah kepada-Nya.

Ketika diperjalanan, kita tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat, maka kita bisa mengqasharnya atau meringkas shalat (yang asalnya empat rakaat menjadi dua rakaat). Akan tetapi, tidak sembarangan kita melaksanakannya. Kita lihat dulu, apakah kita termasuk dalam syarat-syarat diperbolehkannya qashar. Lalu, apa sajakah syarat-syarat tersebut?

BACA JUGA: Shalat Orang Munafik

Syarat-syarat untuk diperbolehkannya shalat qashar ada tujuh, yaitu:

1. Jarak kepergiannya sudah mencapai dua marhalah (sekitar 80,64 kilometer atau 82 kilometer menurut Al-Habib Zain bin Samith).

2. Kepergiannya tidak karena dorongan maksiat.

3. Mengetahui diperbolehkannya shalat qashar.

4. Niat qashar ketika takbiratul ihram.

5. Shalat yang qashar harus yang empat rakaat.

BACA JUGA:  Shalat Tidak Memakai Peci, Apakah Sah?

6. Tetapnya (terus-menerus) bepergiannya hingga selesainya shalat.

7. Orang yang mengqashar tidak boleh makmum dengan orang yang tidak mengqashar walau pun dalam gerakan yang sedikit. []

Sumber: Fiqh Ibadah Praktis dan Mudah/Karya: Al ‘Alamah Asy-Syaikh Salim bin Abdullah bin Sumair/Penerbit: PT Karya Toha Putra Semarang

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Ibadah

Keutamaan Shalat Tahajjud

Ibadah

Hukum Bersin ketika Shalat

Ibadah

6 Rukun Wudhu

Ibadah

Shalat Tidak Memakai Peci, Apakah Sah?