JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Keluar Angin Terus Menerus, Apakah Membatalkan Wudhu? (1)

Pertama:

Kami mohon kepada Allah Ta’ala semoga Allah menyembuhkan saudari dan membalas kesungguhan Anda untuk memahami ilmu agama serta tidak malu untuk menanyakan hal ini demi memahami ajaran agamanya.

Kedua:

Kadang seseorang merasa bahwa ada sesuatu yang keluar saat dia menunaikan shalat, padahal tidak ada sesuatupun yang keluar darinya. Hal ini dapat bersumber dari bisikan setan yang hendak merusak shalat seseorang dan agar dia tidak khusyu. Maka ketika itu, seharusnya seseorang tidak meninggalkan shalatnya, kecuali jika dia yakin telah ada sesuatu yang keluar darinya.

BACA JUGA: 7 Fardhu Wudhu

Dari Ubadah bin Tamim dari pamannya, ada seseorang yang mengadu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa dirinya selalu merasa seakan-akan mendapatkan sesuatu saat shalat. Maka beliau berkata, “Jangan hentikan shalat sebelum engkau mendengar suara atau mencium bau.” (HR. Bukhari, no. 137. Redaksinya berasal dari riwayat Muslim, no. 362)

Yang dimaksud dalam hadits menyandarkan hukum pada mendengar suara atau mencium bau, akan tetapi yang dimaksud adalah lahirnya keyakinan akan keluarnya sesuatu meskipun dia tidak mendengar suara atau mencium bau.

(Lihat Syarah Nawawi, 4/49)

Kaidah dasar bagi orang yang shalat, bahwa jika dia telah berwudhu, maka wudhunya tidak batal dengan keraguan. Akan tetapi dia harus meyakini terjadinya hadats, apabila dia yakin terjadi hadats, maka hendaknya dia menghentikan shalatnya dan berwudhu.

Hadats tidak dianggap kecuali diyakini telah keluar sesuatu dari salah satu dua jalan yang tidak diragukan lagi. Adapun sekedar perasaan kembung, maka hal ini tidak membatalkan wudhu, sebelum ada sesuatu yang keluar darinya.

Gas yang anda keluhkan dalam pertanyaan ini, hukumnya sama dengan hukum wanita mustahadhah dan orang yang beser kencing. (Asy-Syarh Al-Mumti, 1/437)

Padanya terdapat dua kondisi:

Pertama:

Dia memiliki waktu yang terputus-putus. Misalnya sempat keluar, lalu terhenti dalam rentang waktu yang memungkinkannya untuk berwudhu dan shalat pada waktunya, kemudian setelah itu dia keluar lagi seperti biasanya. Maka dalam kondisi demikian, anda harus berwudhu dan shalat dalam waktu terhentinya hadats tersebut.

BACA JUGA: Keharusan Berwudhu Saat Akan Shalat

Kedua:

Hadats itu keluar secara terus menerus, tidak terhenti pada waktu tertentu, tapi keluar setiap waktu. Maka hendaknya anda berwudhu setiap waktu shalat setelah masuk waktu dan kemudian shalat dengan wudhu tersebut. Maka apabila ada sesuatu yang keluar setelah berwudhu atau saat shalat, hal tersebut tidak mengapa.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Siapa yang tidak dapat menjaga kesuciannya selama waktu shalat, maka hendaknya dia berwudhu dan shalat, maka setelah itu tidak mengapa jika ada sesuatu yang keluar darinya dan wudhunya tidak batal karenanya. Pendapat ini telah disepakati para ulama dan mayoritas berpendapat agar dia berwudhu untuk setiap shalat (fardhu).

(Majmu Fatawa, 21/221) []

BERSAMBUNG | SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Hukum Tato dalam Islam: Dosa Besar yang Mengubah Ciptaan Allah

Kajian

Ghibah dalam Hati: Apakah Termasuk Dosa?

Kajian

Hukum Hewan Sembelihan yang Diwakilkan untuk Mayit

Kajian

HIkmah Pembagian Daging Kurban

Leave a Reply