Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bahwa tetap tidak dibolehkan mengikuti transaksi kredit yang ada dendanya ketika telat bayar, walaupun pembeli bertekad untuk melunasi angsurannya tepat waktu.
Ada dua alasan terlarangnya:
1. Ini sama saja menyetujui syarat riba, itu haram.
BACA JUGA: Hukum Berbicara di Sela-sela Wudhu
2. Bisa jadi ia tetap terjatuh dalam riba karena telat saat punya udzur yaitu karena lupa, sakit, atau pergi safar.
(Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, 101384)
Hukuman terberat bagi seorang hamba adalah tidak dapat melihat aib-aibnya sendiri dan sibuk melihat aib orang lain.”
Dan perlu dipahami bahwa denda ketika ada keterlembatan pembayaran termasuk riba jahiliyah dan disepakati haramnya.
BACA JUGA: Hukum Menyingkat Tulisan Sholawat Nabi
Ibnu Katsir menyatakan bahwa jangan seperti orang jahiliyah yang akan berkata kepada pihak yang berutang (debitor) ketika sudah jatuh tempo, “Lunasilah! Kalau tidak, utangmu akan dibungakan.” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2:287) []
Jawaban oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


