JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Ibadah

Thawaf di Kakbah, Haruskah Punya Wudhu?

Kami tidak mendapati dalil secara tegas yang menerangkan adanya keharusan berwudhu bagi orang yang berthawaf. Tidak ada yang mampu menghitung jumlah kaum muslimin yang melakukan thawaf pada zaman Rasulullah melainkan hanya Allah saja.

Tidak didapati riwayat yang sampai kepada kita, keterangan yang menjelaskan bahwa Rasulullah memerintahkan seseorang untuk berwudhu karena hendak thawaf. Bersamaan dengan itu, besar kemungkinan di antara kaum muslimin yang batal wudhunya ketika thawaf dan banyak yang memulai thawaf tanpa berwudhu.

BACA JUGA: Memandikan dan Membawa Mayit, Tidak Membatalkan Wudhu?

Terutama di hari-hari yang sangat sesak dan padat, seperti thawaf qudum atau thawaf ifadhah. Ketika tidak ada dalil yang mewajibkan wudhu bagi orang yang thawaf dan tidak ada ijma’ dari para ulama mengenai kewajibannya padahal perkara ini sangat dibutuhkan, maka ini menunjukkan bahwa wudhu saat thawaf tidak wajib.”

Para ulama yang mewajibkan wudhu bagi orang yang thawaf berdalil dengan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan secara marfu’:

الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةُ إِلَّا أَنَّ اللَّهَ أَبَاحَ فِيْهِ الْكَلَامَ

“Thawaf di Baitullah adalah shalat. Hanya saja Allah membolehkan berbicara ketika thawaf…”

Mereka berpendapat, jika thawaf adalah shalat, maka harus berwudhu dulu seperti shalat. Akan tetapi, argumentasi ini tertolak dikarenakan dua hal:

Pertama: hadits tersebut tidak shahih secara marfu. Sebatas mauquf dari perkataan Ibnu Abbas sebagaimana telah dikuatkan oleh Imam At-Tirmidzi, Al-Baihaqi, Ibnu Taimiyyah, Ibnu Hajar dan selain mereka.

Kedua: sekiranya hadits ini shahih, seharusnya thawaf tidak dapat disamakan dengan shalat dalam semua perkara yang disyaratkan untuk thawaf sebagaimana perkara yang disyaratkan untuk shalat. Shalat secara syar’i yang disyaratkan kepada pelakunya untuk bersuci dan sebagainya adalah shalat yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

BACA JUGA:  Keutamaan Wudhu: Jalan Menuju Surga

Oleh karena itu, Syaikhul Islam berpendapat, “Bagiku sudah jelas, bahwa bersuci dari hadats tidak disyaratkan untuk thawaf serta tidak ada kewajiban tentang hal itu tanpa ada keraguan lagi. Akan tetapi, dianjurkan untuk bersuci shughra (wudhu), sebab dalil-dalil syar’i hanya menunjukkan bahwa wudhu tidak wajib bagi orang yang melakukan thawaf. Tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan kewajiban thaharah shughra untuk thawaf.” Ini juga merupakan mazhab Abu Muhammad bin Hazm. []

Referensi : Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Ibadah

4 Keutamaan Membaca Al-Quran

Ibadah

Amalan Terbaik yang Bisa Dilakukan oleh Orang yang Masih Hidup untuk yang Sudah Meninggal

Ibadah

Sebab Dikabulkannya Doa

Ibadah

12 Perkara dalam Shalat