Tanya: Apa hukum mengangkat kedua tangan diantara adzan dan iqamah?
Jawaban Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah: Tidak boleh, tidak disyariatkan mengangkat tangan diantara adzan dan iqamah, ini merupakan perbuatan bid’ah, tidak ada dalilnya tentang itu.
Tetapi berdoa (diantara adzan dan iqamah) merupakan perkara yang disyariatkan, tetapi tanpa mengangkat kedua tangan.
BACA JUGA: Hukum Menjual Rambut
Fatwa yang mulia Al-Imam Ubaid bin Sulaiman Al-Jabiri rahimahullah:
(Hukum Mengangkat Kedua Tangan dan Berdo’a di antara Adzan dan Iqamah)
Seorang penanya mengajukan pertanyaan, dia berkata:
“Sebagian orang mengangkat kedua tangan mereka dan berdo’a di antara adzan dan iqamah, apakah yang seperti ini ada tuntunannya?”
Jawaban:
“Perkara ini masuk dalam keumuman bahwa termasuk adab tatkala berdo’a dan sunnahnya adalah mengangkat kedua tangan serta menghadap ke kiblat, maka yang seperti itu tidak apa-apa insyaa Allah.”
BACA JUGA: Apa Hukum Biro Jasa STNK dan Semisalnya dalam Islam?
Fatwa yang mulia Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
Penanya: Bagaimana dengan hadits bahwa doa itu tidak tertolak antara adzan dan iqomah?
Syaikh: “Ya. Benar, Anda hendak berdoa setelah shalat sunah yang ada sebelum iqamah bukan karena doa itu setelah shalat sunnah namun karena itu tempat dikabulkannya doa. Yang seperti ini tidak mengapa. Angkatlah tanganmu hingga iqamah shalat.” [Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 15/216] []
SUMBER: SALAFY KARANG MAKMUR
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


