JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tanya Jawab

Apa Hukum Bertanya kepada Paranormal?

Pertanyaan: Asy-Syaikh yang mulia, apa hukum bertanya kepada paranormal?

Jawaban: Bertanya kepada paranormal terbagi menjadi tiga bagian: Pertama: Bertanya kepadanya lalu membenarkan dan memperhatikan ucapannya maka ini haram bahkan kafir karena pembenarannya kepada ilmu gha’ib berarti mendustakan al-Qur’an.

BACA JUGA:  Apa Hukum Berkhidmah kepada Jin dan Manusia?

Kedua Bertanya kepadanya dalam rangka untuk mengujinya (apakah dia benar atau berdusta, bukan untuk mengambil ucapannya. Maka hal ini boleh. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertanya kepada Ibnu Shayyad, beliau berkata: “Apa yang dia sembunyikan untukmu?” Dia berkata “Kabut.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Cih, engkau tidak akan bisa melebihi kadarmu.” (Muttafaq ‘alaih).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelidikinya dalam rangka untuk mencari kabar tentangnya, bukan untuk membenarkannya dan memperhatikan ucapannya.

Ketiga Dia bertanya kepadanya untuk menampakkan kelemahan dan kedustaannya.

BACA JUGA:  Apa Hukum Melepaskan dan Menguraikan Sihir dari Orang yang Terkena Sihir (Nusyrah)?

Ini adalah perkara yang diperintahkan kadangkala menjadi wajib.

(Majmuu’ Fataawaa asy-Syaikh 2/183) []

Sumber: Al-Fatawa Al-Muhimmah (Fatwa-fatwa Penting dalam Sehari-hari jilid 1) / Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin / Penerbit: Pustaka as-Sunnah / Cetakan 2, Maret 2012

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tanya Jawab

Hukum Mendatangi Dukun

Tanya Jawab

Hukum Memisahkan Antara Suami Isteri dengan Sihir

Tanya Jawab

Hukum Orang yang Mendatangkan Jin dengan Jimat atau Mantera

Tanya Jawab

Apa Hukum Melepaskan dan Menguraikan Sihir dari Orang yang Terkena Sihir (Nusyrah)?