Hukum Membeli Barang Hasil Curian (1)
October 30, 2024
Pertama:
Tidak diperbolehkan memberi barang curian –meskipun dicuri dari orang-orang kafir – karena ia termasuk harta haram pada barangnya itu sendiri. Dimana tidak dihalalkan seorangpun untuk memilikinya meskipun dengan cara yang disyareatkan seperti membeli, hibah dan…

