JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Bahasan Thaharah dari Fiqih Sunnah: Air yang Bercampur dengan Benda Suci

Air yang bercampur dengan benda yang suci, seperti: sabun, minyak zafaran, tepung dan sebagainya, yang pada umumnya terpisah dari air, maka hukum air tersebut tetap suci dan menyucikan selama masih masuk dalam kategori air mutlak.

Jika tidak lagi masuk dalam kategori air mutlak, maka air itu hukumnya suci, tapi tidak dapat menyucikan benda lain.

BACA JUGA:  Air 2 Qulah Itu, Berapa Banyak?

Dari Ummu “Athiyyah, ia berkata, Ketika putri Rasulullah ﷺ . (Zainab) wafat, beliau masuk (ke dalam ruangan kami), lalu beliau bersabda,

“Mandikanlah dia (jenazah Zainab) sebanyak tiga, lima kali atau lebih dari itu – jika perlu, – dengan air yang dicampur dengan daun bidara. Lalu campurlah air itu dengan kapur barus atau yang sejenis dengannya. Apabila telah selesai, beritahukan kepadaku!”

Setelah selesai memandikan, kami pun memberitahukan kepada beliau. Kemudian beliau menyerahkan sehelai kain kafan (sejenis sarung) seraya berkata, “Balutkan kain ini pada tubuhnya.”

Mayat tidak boleh dimandikan kecuali dengan air yang benar-benar suci untuk orang yang masih hidup.

BACA JUGA:   Kenapa Air Liur Kucing Tidak Najis?

Imam Ahmad, Nasai dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dari Ummu Hani, ia berkata, Rasulullah ﷺ . pernah mandi (junub) bersama Maimunah dari satu bejana, yaitu sebuah bejana besar yang di dalamnya terdapat sisa adonan roti (tepung). []

SUMBER: FIQIH SUNNAH / SAYYID SABIQ

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

5 Tanda Keimanan yang Benar

Kajian

Apakah Seorang Muslim Harus Mengikuti Suatu Mazhab Tertentu?

Kajian

Sebab-Sebab Perbedaan antara Ahlu Hadits dan Ahlu Ra'yi dalam soal Fiqih

Kajian

Bersuci dan Berbagai Rahasianya