Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim di akhir bulan Ramadhan. Ukurannya telah ditetapkan dalam hadits Nabi ﷺ, yaitu satu sha’ dari makanan pokok. Satu sha’ kira-kira setara dengan ± 2,5–3 kg beras di masa sekarang.
Dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum.” (HR. Bukhari dan Muslim)
BACA JUGA: Waktu yang Tepat Untuk Membayar Zakat Fitrah?
Hadits ini menunjukkan bahwa ukuran minimal zakat fitrah adalah satu sha’. Lalu, bagaimana jika seseorang ingin membayar lebih dari itu?
Para ulama menjelaskan bahwa menunaikan zakat fitrah lebih dari satu sha’ hukumnya boleh, bahkan termasuk kebaikan. Namun, yang wajib tetap satu sha’, sedangkan kelebihannya bernilai sedekah sunnah.
Imam An-Nawawi رحمه الله berkata, “Jika seseorang menambah dari ukuran yang wajib, maka itu adalah kebaikan dan sedekah tambahan.” Hal ini juga sejalan dengan kaidah umum dalam Islam bahwa memperbanyak kebaikan sangat dianjurkan.
Ulama salaf pun dikenal sebagai generasi yang gemar bersedekah lebih dari batas minimal. Mereka memahami bahwa zakat fitrah adalah bentuk kepedulian sosial, sehingga memberi lebih akan semakin membantu kaum fakir miskin di hari raya.
BACA JUGA: Zakat Fitrah Pensuci Jiwa
Namun, penting diperhatikan bahwa niatnya harus benar. Satu sha’ diniatkan sebagai zakat fitrah yang wajib, sedangkan sisanya sebagai sedekah sunnah.
Kesimpulannya, membayar zakat fitrah lebih dari 3 kg per orang diperbolehkan. Bahkan itu dianjurkan jika mampu. Namun, ukuran minimal satu sha’ tetap harus terpenuhi sesuai tuntunan Nabi ﷺ. Dengan demikian, kita tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga menambah pahala dengan berbagi lebih banyak kepada sesama. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


