Tanya: Manakah yang lebih rojih pada saat akan sujud, apakah tangan dulu yang turun menyentuh lantai ataukah lutut dulu yang menyentuh lantai?
Jawab:
1- Pendapat Pertama :
Mengatakan bahwa yang afdhal adalah mendahulukan telapak tangan saat hendak sujud.
Dalil:
Salah seorang sahabat yang bernama wail bin hujr berkata:
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا سجد يضع ركبتيه قبل يديه ، وإذا نهض رفع يديه قبل ركبتيه
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila ia sujud mendahulukan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan apabila bangkit (untuk berdiri) beliau mendahulukan tangannya sebelum kedua lututnya.” (HR. Abu Dawud no. 838, An-Nasai no. 1089 dan 1154, Ibnu Majah no. 884 dan at-Tirmidzi no. 268)
BACA JUGA: Sebab Adanya Sujud Syukur
Status hadits ini :
1. Menshahihkan : Ibnul Qoyyim.
Di antara yang mengamalkan hadits ini: asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Ibnul Qoyyim, Ibnu Taimiyyah, Ibn Baz, Ibn Utsaimin.
Imam at-Tirmidzi berkata: “Dan hadits inilah yang diamalkan oleh sebagian besar ahli ilmu”
2. Mendhaifkan: Al-Albani, Al-Baihaqi.
2, Pendapat Kedua :
Mengatakan bahwa yang afdhal adalah mendahulukan lutut saat hendak sujud.
Dalil:
Sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata:
إذا سجد أحدكم فلا يبرك كما يبرك البعير وليضع يديه قبل ركبتيه
“Apabila kalian sujud, jangan turun seperti turunnya onta, maka hendaknya engkau mendahulukan tangan sebelum kedua lutut.” (HR. Abu Daud no. 840, An-Nasai dalam sunan kubra no. 682, Ahmad no. 8955)
Di antara yang mengshahihkan hadits ini:
al-Albani, an-Nawawi berkata “sanadnya jayyid (bagus)”.
Di antara yang menguatkan pendapat ini: Al-Albani, Malik, al-Auza’i, dan Ulama Ahli Hadits.
Catatan Penting:
– Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam majmu’ fatawa (22/449): Shalat dengan kedua sifat diatas boleh dengan kesepakatan para ulama.
– (1) Apabila ingin, silahkan, orang yang shalat meletakkan lututnya sebelum tangannya, dan
– 2) apabila ingin, silahkan, meletakkan tangannya sebelum lututnya,
– dan semua shalat dengan kedua cara ini benar dan sah dengan kesepakatan para ulama, yang diperselisihkan adalah tentang keafdhalannya. –selesai–
BACA JUGA: Batas Akhir Shalat Isya
Sikap kita?
(1) Apabila kita seorang penuntut ilmu yang tahu tentang pendalilan, maka ia beramal sesuai dengan ilmu yang ia miliki.
(2) Apabila kita seorang yang tidak tahu seluk-beluk pendalilan, maka silahkan taqlid dengan ulama yang Anda percaya.
Wallahu a’lam. Wabillahittaufiq. []
Dijawab dengan ringkas oleh: Ustadz Ratno Abu Muhammad, Lc حفظه الله | Bimbingan Islam
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam