JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tahukah Anda

Marah, Tidak Boleh Lebih dari 3 Hari

Dari Abu Ayyub Al-Ansariy bahwa Rasulullah ﷺbersabda, “Tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga malam, (jika bertemu) yang ini berpaling dan yang ini juga berpaling dan sebaik-baik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam,” (Shahih Al-Bukhari hadis no. 5613).

Nah, jelas bukan, kalau ternyata permusuhan itu merupakan sesuatu yang tidak halal untuk dilakukan. Jika hal itu tengah menimpa diri kita, maka janganlah malu untuk memulia mengucapkan salam pada orang yang kali ini bermasalah dengan kita.

BACA JUGA:  5 Cara Nabi Meredam Marah

Tentu, harus didasari rasa ikhlas karena Allah. Karena Allah-lah yang dapat memutar balikkan hati setiap insan.

Jadi, jangan malu untuk meminta maaf pertama kali, walau pun kita merasa bahwa diri kita tidak salah. Tapi, karena kita juga telah memiliki sifat benci dan marah pada orang yang tengah bermasalah dengan kita, maka itu juga termasuk pada perbuatan yang salah.

Oleh sebab itulah, jangan enggan untuk mengakui kesalahan. Orang yang berani mengakui kesalahannya itu lebih baik dari pada orang yang bersembunyi dari kesalahannya sendiri.

BACA JUGA: Keutamaan Menahan Amarah

Jalin tali silaturahmi, hingga terjadi persaudaraan yang baik. Jangan biarkan tali yang menjadi penguat barisan kita itu terputus. Jangan hanya karena godaan syetan dan hawa nafsu setiap insan, menjadi pemecah kebersamaan dari kalangan umat Muslim. Karena kuatnya Islam, karena adanya orang-orang Muslim yang bersatu. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tahukah Anda

Teman Dekat

Tahukah Anda

Rizki Para Hamba di Antara Shalat Shubuh dan Terbitnya Matahari

Tahukah Anda

5 Hal dalam Pertemanan

Tahukah Anda

Tanda-tanda Orang Bertakwa Menurut Imam al-Hasan al-Bashry

Leave a Reply