JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Muslimah

Wangi-wangian bagi Wanita

Umar bin Khattab

Diharamkan bagi wanita memakai minyak wangi, kecuali untuk suaminya saja titik dianjurkan baginya memakai minyak wangi yang baunya tidak tercium oleh orang lain dan semerbak.

BACA JUGA: 6 Warna Darah Haid

Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:

“Sesungguhnya wangi-wangian lelaki adalah yang nampak baunya dan tidak nampak warnanya, sedangkan wangi-wangian wanita adalah yang nampak warnanya dan tidak tercium baunya. ” (HR Nasa’i dan Ad-Tirmidzi)

Asy-Syaukani mengatakan, “Telah diriwayatkan bahwa wanita yang lewat di majelis-majelis dengan memakai parfum yang semerbak baunya sama dengan wanita yang berzina.”

BACA JUGA: Suara Wanita dalam Shalat

Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dishohihkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dari Abu Musa:

“Setiap mata berzina dan wanita yang memakai minyak wangi, lalu lewat di majelis kemudian ia begini dan begini.” []

Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Muslimah

Syarat-syarat Pakaian Wanita

Muslimah

Mahram Seorang Wanita Muslimah

Muslimah

Cantik Itu Amanah, Bukan Panggung

Muslimah

Belajar dari Kisah Istri Fir'aun

Leave a Reply