Diharamkan bagi wanita memakai minyak wangi, kecuali untuk suaminya saja titik dianjurkan baginya memakai minyak wangi yang baunya tidak tercium oleh orang lain dan semerbak.
BACA JUGA: 6 Warna Darah Haid
Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Sesungguhnya wangi-wangian lelaki adalah yang nampak baunya dan tidak nampak warnanya, sedangkan wangi-wangian wanita adalah yang nampak warnanya dan tidak tercium baunya. ” (HR Nasa’i dan Ad-Tirmidzi)
Asy-Syaukani mengatakan, “Telah diriwayatkan bahwa wanita yang lewat di majelis-majelis dengan memakai parfum yang semerbak baunya sama dengan wanita yang berzina.”
BACA JUGA: Suara Wanita dalam Shalat
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dishohihkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dari Abu Musa:
“Setiap mata berzina dan wanita yang memakai minyak wangi, lalu lewat di majelis kemudian ia begini dan begini.” []
Sumber: Fiqih Muslimah, Ibadat – Muamalat, Karya: Ibrahim Muhammad Al-Jamal, Pustaka Amani, Cetakan I, Rajab 1415 H (Desember 1994)
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


