JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Ramadhan

Memakai Wewangian pada Bulan Ramadhan

Dibolehkan bagi orang yang berpuasa untuk memakai wewangian pada bulan Ramdhan. Hal itu tidak merusak puasanya.

Di dalam “Fatawa al-Lajnah ad-Daimah” dinyatakan:

Wewangian, apapun jenisnya, baik itu yang buatan maupun yang alami, tidak merusak puasa di bulan Ramadhan dan di bulan-bulan lainnya, baik itu puasa wajib maupun puasa sunah.

BACA JUGA:  Ramadhan Ini, Kok Berat?

Al-Lajnah juga menyatakan:

Orang yang memakai wewangian jenis apapun di siang hari Ramadhan dalam keadaan berpuasa tidak batal puasanya. Akan tetapi ia tidak dibolehkan menghirup bukhur (dupa) dan wewangian yang berbentuk serbuk seperti serbuk misk. “Fatawa al-Lajnah ad-Daimah” (10/271)

Syaikh Ibn ‘Ustaimin berkata:

Orang yang berpuasa dibolehkan menggunakan wewangian di awal dan di akhir hari, baik itu yang berupa bukhur, minyak maupun yang lainnya. Namun demikian, ia tidak dibolehkan menghirup bukhur. Karena bukhur memiliki unsur-unsur yang terasa dan terlihat.

BACA JUGA:  Jangan Lupa Doakan Orangtuamu di Bulan Ramadhan Ini

Jika dihirup ia akan masuk ke hidung lalu ke perut. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Laqith ibn Shubarah,

بالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً

“Beristinsyaklah yang kuat, kecuali jika engkau sedang berpuasa!” Dikutip dari “Fatawa Arkan Islam”, 469. []

SUMBER: ISLAMQA

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Ramadhan

Ingatlah Puasa yang Sudah Kita Lakukan Sebulan Penuh Itu: Mutiara Hadits

Ramadhan

Setelah Ramadhan Berlalu, Apa?

Ramadhan

Tanda Diterimanya Amalan Ramadhan Kita

Ramadhan

Jumlah Malaikat yang Turun pada Malam Lailatul Qadr

Leave a Reply