Tanya: Apakah sholat ashar dan maghribm sholat isya dan subuh bisa dijamak takdim dan ta’khir?
Jawab:
Pengertian Jamak Shalat
Jamak shalat artinya mengerjakan dua shalat wajib pada salah satu waktu, baik mengerjakan pada waktu shalat pertama (jamak takdim) atau dikerjakan pada waktu shalat kedua (jamak takhir).
Shalat yang boleh dijamak adalah
▫️ shalat Zhuhur dan shalat Ashar,
▫️ lalu shalat Magrib dan shalat Isya.
BACA JUGA: Jamak Shalat di Tempat Tujuan Lebih Baik daripada Shalat Waktu di Kendaraan ketika Sedang Safar
Dalam Shahih Muslim dari Abdullah bin Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata:
جمع رسول الله صلى الله عليه و سلم بين الظهر والعصر والمغرب والعشاء بالمدينة في غير خوف ولا مطر
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar, Magrib dan Isya di Madinah bukan karena takut ataupun hujan.” (HR. Abu Daud, no. 1211, dengan sanad shahih).
Menjamak dua shalat ini (shalat zhuhur dan ashar, juga shalat maghrib dan Isya’) diperbolehkan menurut ijma’ (kesepakatan) para ulama. (Riwayat dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27/287).
Jadi tidak benar menjamak
▫️ shalat ashar dan maghrib atau
▫️ shalat isya’ dengan sahur, ini adalah kesalahan.
Shalat Apa Saja yang Dijamak?
Allah Ta’ala berfirman,
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَى غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآَنَ الْفَجْرِ إِنَّ قُرْآَنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari terbenam sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat). (QS. Al Isra’: 78).
Waktu pertama yang disebutkan adalah waktu ‘duluk’.
Yang dimaksudkan adalah waktu setelah matahari tergelincir mengarah ke arah barat (arah matahari tenggelam).
Adapun yang dimaksud dengan waktu pertama adalah
▫️ shalat Zhuhur yang berada di awal waktu
▫️ lalu dan shalat Ashar yang berada di akhir waktu lalu.
Waktu kedua adalah’ ghasaqil lail ‘. Yang dimaksudkan adalah malam gelap.
▫️ Shalat yang dikerjakan pada awal ghasaq adalah shalat Magrib, ▫️sedangkan pada akhirnya adalah shalat Isya.
Waktu ketiga adalah waktu fajar.
Disebutkan dalam ayat dengan “Qur-anal Fajri” , yang dimaksud adalah shalat fajar (shalat Shubuh).
Shalat Shubuh disebut qu-anal fajri karena saat Shubuh adalah waktu yang disunnahkan untuk memperlama bacaan Al Quran.
Keutamaan membaca Al Quran saat itu karena disyariatkan oleh Allah, oleh malaikat malam dan malaikat siang.
Syaikh As Sa’di rahimahullah
▫️ mengambil pelajaran dari ayat di atas bahwa Shalat Zhuhur dan Ashar boleh dijamak pada satu waktu karena ada uzur, begitu pula shalat Magrib dan Isya.
▫️ Karena Allah menggabungkan masing-masing dari dua shalat tersebut untuk satu waktu bagi yang uzur.
▫️ Sedangkan bagi yang tidak mendapatkan uzur tetap dua waktu (tidak digabungkan).
(Taysirul Lathifil Mannan, hal. 114-115).
BACA JUGA: 5 Sebab Diperbolehkan Menjamak Shalat
Jangan Sengaja Menjamak Shalat
Ibnu Taimiyah berkata,
“Sebaiknya shalat Maghrib dan Isya, demikian pula Zhuhur dan Ashar menurut kebanyakan ulama karena sebab safar ataupun sakit, demikian pula karena uzur lainnya.
Adapun melaksanakan shalat siang di malam hari (seperti shalat Ashar yang dikerjakan pada waktu Maghrib, pen) atau mempercepat shalat malam di siang hari (seperti shalat Shubuh yang dikerjakan pada waktu matahari sudah terbenam, pen),
Maka dari itu tidak boleh meskipun ia orang sakit atau musafir, begitu pula tidak boleh karena alasan kesibukan lainnya. Hal ini disepakati oleh para ulama.”
(Lihat Majmu’ah Al Fatawa, 22/30) []
⏩|| SUMBER: BIN BAZ.ORG
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


