Sebenarnya tidak ada dalil yang secara langsung menyebutkan tentang keringanan untuk tidak puasa bagi pekerja berat. Yang disebutkan dalam Al-Quran sebatas orang sakit, musafir, orang yang tidak mampu. Dan di dalam hadits disebutkan tentang larangan orang yang haidh atau nifas untuk berpuasa.
Bahkan wanita yang hamil dan menyusui yang para ulama sepakat mendapatkan keringanan, ternyata tidak ada dalil yang eksplisit menyebutkan kebolehannya. Sehingga ketika bicara tentang bagaimana membayar hutang puasanya, mereka pun berbeda pendapat.
Maka wajar bila tidak kita temukan dalil yang membolehkan orang yang bekerja berat itu tidak berpuasa. Dalil yang dimaksud disini adalah dalil yang bersifat langsung dan eksplisit menyebutkannya.
BACA JUGA: Imam Malik Menangis Saat Berbuka Puasa
Namun di balik ketiadaan dalil itu, para ulama menyebutkan dalam kondisi tertentu dan syarat tertentu dan tidak ada pilihan lain, mereka bisa saja tidak berpuasa. Namun ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Lalu apa dalil yang membolehkan keadaan darurat bisa dijadikan alasan atau udzur syar’i buat meninggalkan puasa Ramadhan yang hukumnya wajib?
Dalil Yang Membolehkan
Pada dasarnya agama melarang seseorang mencelakakan dirinya sendiri, walau hal itu karena memaksakan diri berpuasa. Allah SWT menegaskan hal itu di dalam firman-Nya :
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik,” (QS. Al-Baqarah: 195).
Bila puasa yang dilakukannya akan membuatnya masuk ke dalam jurang kebinasaan, maka justru syariat Islam mengharamkan puasa. Orang itu justru diwajibkan untuk segera makan dan minum, untuk mengembalikan vitalitas tubuhnya.
Apalagi bila kondisi orang sudah sangat lemah hampir mati karena memaksakan diri untuk berpuasa, maka justru hukumnya diharamkan berpuasa. Sebab kalau sampai puasanya itu membuat dirinya meninggal, sama saja dengan bunuh diri. Padahal hukumnya diharamkan lewat Al-Quran dan As-Sunnah.
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah sangat mengasihi kamu,” (QS. An-Nisa: 29).
“Orang yang melempar tubuhnya dari atas gunung, berarti dia melempar dirinya masuk ke dalam neraka jahanam, kekal untuk selama-lamanya,” (HR. Bukhari).
Ketentuan
Para ulama menetapkan bahwa orang yang kerja berat tanpa ada sedikitpun kemungkinan untuk melakukan puasa, dia boleh tidak berpuasa. Tetapi ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi, antara lain :
1. Niat Puasa
Pertama yang harus dilakukannya adalah dia harus berniat untuk berpuasa terlebih dahulu di malam hari. Lalu makan sahur karena makan sahur itu sunnah dan demi mendapatkan barakah.
BACA JUGA: Waktu Berbuka Puasa yang Sebenarnya
Seolah-olah dia ingin berpuasa penuh hari di hari itu, maka niatnya pun harus sempurna, yaitu ingin melaksanakan ibadah puasa yang hukumnya fardhu ain.
2. Tidak Berbuka Kecuali Saat Tidak Kuat
Pada siang hari ketika bekerja, apabila ternyata masih kuat untuk meneruskan puasa, wajib untuk meneruskan puasa. Sedangkan bila tidak kuat dalam arti yang sesungguhnya, maka barulah dia boleh berbuka.
Sehingga dalam hal ini, mungkin saja seorang pekerja berat ternyata mampu meneruskan puasanya, dan hal itu patut disyukuri.
Namun manakala dia sudah lemas hampir mati, kelaparan, kehausan, dan terlalu letih, pusing-pusing dan tidak kuat lagi, barulah dia membatalkan puasanya itu. []
BERSAMBUNG | SUMBER: KONSULTASI SYARIAH
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: wa.me/6285860492560 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam20
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam