I’tikaf adalah ibadah dengan menetap di masjid untuk mendekatkan diri kepada Allah. Pada dasarnya, orang yang sedang beri’tikaf dianjurkan untuk tetap berada di dalam masjid dan tidak keluar darinya. Hal ini agar ia dapat fokus beribadah seperti shalat, membaca Al-Qur’an, berdzikir, dan berdoa.
Namun demikian, syariat Islam memberikan beberapa pengecualian yang membolehkan seseorang keluar dari masjid ketika sedang i’tikaf. Pengecualian ini diberikan karena adanya kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
BACA JUGA: Hal-Hal yang Membatalkan I’tikaf
1. Hajat Insaniyah (Kebutuhan Manusiawi)
Seseorang yang beri’tikaf diperbolehkan keluar dari masjid untuk memenuhi kebutuhan dasar yang tidak dapat dilakukan di dalam masjid. Contohnya seperti buang air kecil atau besar, mandi wajib, atau mengambil makanan apabila tidak ada orang yang bisa mengantarkannya ke masjid. Setelah kebutuhan tersebut selesai, ia dianjurkan segera kembali ke masjid untuk melanjutkan i’tikafnya.
2. Hajat Syar’iyah
Keluar dari masjid juga diperbolehkan untuk melaksanakan kewajiban syariat. Misalnya, jika masjid tempat seseorang beri’tikaf tidak menyelenggarakan shalat Jumat, maka ia boleh keluar menuju masjid lain untuk menunaikan shalat Jumat, kemudian kembali ke tempat i’tikafnya.
BACA JUGA: I’tikaf, 10 Hari Terakhir Ramadham
3. Kondisi Darurat
Dalam keadaan darurat, seseorang juga diperbolehkan keluar dari masjid. Contohnya apabila bangunan masjid mengalami kerusakan, roboh, atau terdapat ancaman yang membahayakan keselamatan jamaah.
Dengan memahami pengecualian ini, seorang muslim dapat menjalankan i’tikaf dengan benar tanpa melanggar ketentuan syariat, sekaligus tetap menjaga kekhusyukan ibadahnya di rumah Allah. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


