JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Riba dalam Jual Beli Emas

Beberapa bentuk jual beli emas yang bermasalah:

1. Jual beli emas secara kredit
2. Jual beli emas dengan DP (down payment)
3. Jual beli emas via internet
4. Jual beli emas via telepon

BACA JUGA: Ghibah, Bagai Emas Sepuhan

Hadits yang membicarakan tukar menukar emas dan komoditi ribawi lainnya

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587).

Emas, perak, dan mata uang punya sifat (illat) yang sama yaitu mutlak tsamaniyyah, sebagai alat tukar.

Sehingga ada aturan:
1. emas ditukar emas, syaratnya:
– yadan bi yadin, tunai dalam majelis akad
– mistlan bi mitslin, timbagan harus sama

2. emas dibeli dengan uang, syaratnya:
– yadan bi yadin, tunai dalam majelis akad

Jika tidak memenuhi yadan bi yadin, terjerumus dalam riba nasiah (karena penundaan).

Jika tidak memenuhi mitslan bi mitslin, terjerumus dalam riba fadhl (karena ada kelebihan).

Bertakwalah kepada Allah, moga Allah menjauhkan kita dari berbagai macam riba.

BACA JUGA: Hal-hal Yang Menimbulkan Riba

– Lihat bahasan menarik dari postingan ini di buku Ustadzuna Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. di Harta Haram Muamalat Kontemporer Cetakan Ke-23, halaman 565-566.
– Ikuti juga bahasan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal secara tuntas mengenai buku di atas di channel Youtube Rumaysho TV.

Jika ilmu ini bermanfaat silakan disimpan dan disebarkan. []

✍️Catatan Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Hukum Meninggikan Kuburan

Kajian

Hukum Muslim Tidak Bisa Baca Al-Quran

Kajian

Hukum Berdoa Agar Panjang Umur

Kajian

Yang Suka Mengumpat

Leave a Reply