Dari Abu Yazid yaitu Ma’an bin Yazid bin Akhnas r.a., ayahnya dan neneknya termasuk golongan sahabat. Ia berkata, “Ayahku Yazid mengeluarkan beberapa dinar untuk bersedekah, lalu dinar-dinar itu ia letakkan di sisi seseorang di dalam masjid. Aku datang untuk mengambilnya, kemudian aku menemui ayahku dengan membawa dinar-dinar tadi. Ayah berkata, ‘Demi Allah, bukan engkau yang kukehendaki.’ Selanjutnya hal itu aku adukan kepada Rasulullah ﷺ , lalu beliau bersabda,
لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ، وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ
رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.
‘Bagimu apa yang engkau niatkan, ya Yazid! Sedang bagimu adalah apa yang engkau ambil, ya Maan!” (HR Bukhari)
BACA JUGA: Riyadhush Shalihin Hadist 4: Pahala walau Terhalang oleh Sakit
Penjelasan Kata
صَحَابِيُّونَ
Sahabat, yaitu orang-orang yang pernah berjumpa dengan Nabi ﷺ ketika beliau masih hidup, beriman kepadanya wa-laupun sejenak, dan meninggal dalam keada-an beriman. Inilah definisi sahabat secara umum. Adapun definisi menurut ulama Ushul Fiqih adalah seorang mukmin yang pernah mendampingi Nabi ﷺ dalam waktu yang lama, hingga kata “shaahib” (sahabat) pantas disandangkan kepadanya.
مَا نَوَيْتَ لَكَ
Bagimu apa yang kamu niatkan.
Maksudnya pahalanya, karena ia niat bersedekah untuk orang yang membutuhkan, sedangkan anaknya memang orang yang membutuhkannya, tetapi ia tidak meniatkan untuknya.
لَكَ مَا أَخَذْتَ
Bagimu apa yang kauambil. Maksudnya, kau boleh memiliki apa yang kau-ambil, karena kau mengambilnya dengan cara yang benar.
BACA JUGA: Riyadhush Shalihin Hadist 3: Tidak Ada Hijrah setelah Fathu Makkah
Mutiara-Mutiara Hadits
1. Sedekah boleh diberikan kepada anak cucu (keturunan), sedangkan zakat tidak boleh diberikan kepada anak cucu maupun orang tua.
2. Menyalurkan sedekah boleh diwakilkan kepada pihak lain.
3. Tidak dosa pertentangan seorang anak kepada bapaknya dalam rangka mencari kebenaran.
4. Orang bersedekah akan mendapatkan pahala bila benar niatnya, baik sedekahnya. []
Sumber: Nuzhatul Muttaqiin Syarhu Riyaadhish Shaalihiin (Syarah Riyadhush Shalihin Jilid 1) / Penulis: Imam an-Nawawi (Pensyarah: Musthafa Dib al-Bugha dkk -Penerjemah: Misbah) / Penerbit: Asli Darul Musthafa / Gema Insani
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


