Disebutkan Dalam Kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah:
” لا خلاف بين الفقهاء في أنّه إذا انقطع دم الحيض بعد الفجر ، فإنّه لا يجزيها صوم ذلك اليوم ويجب عليها قضاؤه ، ويجب عليها الإمساك حينئذ عند الحنفيّة والحنابلة ، وعند المالكيّة يجوز لها التّمادي على تعاطي المفطر ولا يستحبّ لها الإمساك ، وعند الشّافعيّة لا يلزمها الإمساك.”
Tidak ada perselisihan di kalangan ulama bahwa ketika darah haid telah berhenti setelah terbit fajar, maka puasanya di hari itu batal dan dia wajib mengqadhanya. Kemudian dia wajib menghindari makan dan minum menurut madzhab Hanafiyah dan Hambali.
BACA JUGA: 10 Hal yang Makruh Dilakukan ketika Puasa
Sementara menurut Malikiyah, dia boleh melakukan semua pembatal puasa, dan tidak ada anjuran untuk menghindari makan dan minum. Sedangkan menurut Syafiiyah, tidak wajib baginya menghindari makan dan minum. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 18/318)
BACA JUGA: Hukum Tunda Mandi Besar Usai Haid
Insyaa Allah Menurut pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat Malikiyah dan Syafiiyah bahwa dia tidak wajib menghindari makan dan minum layaknya orang yang puasa. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


