Melakukan shalat Taraweh di rumah dibolehkan, tidak ada masalah. Akan tetapi shalat berjamaah di masjid lebih utama.
Dalam Fatwa Lajnah Da’imah, 7/201-202, para ulama Lajnah Da’imah Lil Ifta ditanya: “Jika datang bulan Ramadan dan masuk waktu shalat Taraweh, apakah saya pergi ke masjid atau shalat di rumah saya, sedangkan saya bukan seorang imam, hanya seorang makmum. Saya suka membaca Al-Quran, dan lebih senang mendengarkan suara Al-Quran dari suara saya. Jika saya shalat Taraweh di rumah, apakah saya berdosa?”
BACA JUGA: Bolehkah Tarawih 2 Kali dalam Semalam
Mereka menjawab: “Tidak ada masalah dengan anda yang shalat Taraweh di rumah, karena dia perbuatan sunah. Akan tetapi jika anda shalat bersama imam di masjid, lebih utama, untuk meneladani Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya radhiallahu anhum. Juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada para shahabatnya ketika beliau mengimami mereka dalam shalat Taraweh pada sebagian malam hingga sepertiga malam, sehingga di antara mereka ada yang berkata, ‘seandainya sisa malam kita lakukan shalat sunah sendiri,’ (maka beliau bersabda),
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كَتَبَ اللهُ لَهُ قِيَامُ لَيْلَتِهِ
“Siapa yang qiyamullail bersama imam hingga selesai, akan dicatat bahwa dia telah qiyam pada semalam itu.” (HR. Ahmad, 5/159, dan Ashhabussunan dengan sanad hasan dari hadits Abu Dzar radhiallahu anhu).
Shalat Taraweh asalanya termasuk shalat-shalat jahriah (dikeraskan suaranya), berdasarkan riwayat shahih dari para shahabat radhiallahu anhum saat mereka melakukan shalat pada zaman Umar bin Khatab radhilalhu anhu. Saat itu Ubay bin Ka’ab dan lainnya mengimami shalat dengan memanjangkan bacaan. Akan tetapi mengeraskan bacaan dalam shalat Jahriyah dan tidak mengeraskan bacaan dalam shalat sirriyah bagi imam termasuk sunah shalat, bukan wajib shalat, sebagaimana pendapat mazhab jumhur ulama Maliki, Syafi’i dan Hambali.
BACA JUGA: Jumlah Rakaat Shalat Tarawih
Disebutkan dalam “Mausu’ah Fiqhiyah’ 16/188: “Jumhur ulama fuqoha berpendapat bahwa mengeraskan bacaan dalam shalat yang bacaannya dikeraskan atau tidak mengeraskannya dalam shalat yang tidak dikerakan, merupakan sunah shalat. Sedangkan kalangan mazhab Hanafi berpendapat bahwa mengeraskan bacaan pada shalat yang bacaannya dikeraskan dan tidak mengeraskan bacaan pada shalat yang tidak dikeraskan bacaannya, adalah wajib.”
Syekh Ibnu Utsaimin berkata dalam program ‘Nurun Alad-Darb, bab Shalat/218: “Mengeraskan bacaan dalam shalat yang bacaanya dikeraskan, bukan termasuk wajib, akan tetapi merupakan keutamaan saja. Jika seseorang tidak mengeraskan suaranya pada shalat yang bacaannya dikeraskan, maka shalatnya tidak batal. []
HABIS | SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: wa.me/6285860492560 (silakan mendaftar terlebih dahulu)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam20
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam