“Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak dianggap shalat orang yang tidak membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah)” Beliau tidak membatasi bacaannya, apakah keras atau tidak. Jika seseorang membaca bacaan yang wajib dalam shalatnya, apakah dibaca keras atau tidak, maka dia telah dianggap menunaikan yang wajib. Akan tetapi yang lebih utama pada tempat yang disunahkan keras bacaannya, seperti pada dua rakaat pertama shalat Maghrib, shalat Fajar, Shalat Jumat, Shalat Id, Shalat Istisqa, shalat Taraweh dan semacamnya yang sudah dikenal.
“Jika seorang imam sengaja tidak mengeraskan bacaannya, maka shalatnya tetap sah, akan tetapi kurang. Adapun orang yang shalat sendiri, maka dia boleh memilih antara mengeraskan bacaan atau tidak, dia dapat melihat mana yang lebih membuatnya semangat atau lebih mendatangkan khusyu dalam shalatnya.”
BACA JUGA: Hukum Shalat Tarawih Sendirian
Dinyatakan dalam Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta, 6/392: “Terdapat riwayat shahih dari Nabi SAW bahwa beliau mengeraskan bacaan pada shalat Subuh, pada dua rakaat pertama shalat Maghrib dan shalat Isya. Maka mengeraskannya adalah sunah. Dan disyariatkan bagi umatnya untuk mengikutinya, berdasarkan firman Allah SWT:
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً )
“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (QS. Al-Ahzab: 21)
Juga terdapat riwayat shahih dari Nabi SAW, beliau bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيتُمُونِي أُصَلِّي
“Shalatlah kalian, sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
BACA JUGA: HukumTarawih di Masjid dan Witir di Rumah
Jadi, jika dia tidak mengeraskan bacaan shalat pada shalat-shalat yang seharusnya dikeraskan bacaannya, maka dia dianggap meninggalkan sunah. Namun shalatnya tidak batal. Dengan kata lain shalatnya tetap sah. []
HABIS | SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


