JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Kajian

Tidur Siang Menurut Hadist

Cara Tidur yang Diperintahkan Nabi

Menurut hadist, tidur siang atau Qailulah adalah salah satu amalan sunnah yang dianjurkan. Bagaimanakah penjelasannya?

Al-Munawi mengatakan bahwa qoilulah adalah tidur di tengah siang ketika zawal (matahari tergelincir ke barat), mendekati waktu zawal atau bisa jadi sesudahnya. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130). Dalil yang menganjurkan tidur qailulah (tidur siang) adalah hadits dari Anas r.a, Rasulullah bersabda, “Tidurlah qailulah (tidur siang) karena setan tidaklah mengambil tidur siang.” (HR. Abu Nu’aim dalam Ath-Thibb 1: 12).

BACA JUGA: Hadist-Hadist tentang Istighfar

Dalam ‘Umdah Al-Qari hukum tidur qailulah adalah sunnah. Menurut penilaian ulama berarti tidur siang itu tidak wajib. Artinya tidak sampai berdosa kalau ditinggalkan, tinggal siapa yang mampu dan punya kesempatan menunaikannya. Imam Asy-Syirbini Al-Khatib menyatakan bahwa tidur qailulah adalah tidur sebelum zawal (matahari tergelincir ke barat). Ibaratnya itu seperti sahur bagi orang yang berpuasa. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 34: 130). Berarti tidur siang ini akan semakin menguatkan aktivitas ibadah. []

BACA JUGA: Adab Utang Piutang Menurut Hadist

SUMBER: RUMAYSHO

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Kajian

Kenapa Tangan Abu Lahab yang Celaka?

Kajian

Hukum Membaca Bacaan Shalat Hanya dalam Hati

Kajian

Hukum KB dalam Islam

Kajian

Hukum Shalat di Tengah Jalan Ketika Masjid Penuh

Leave a Reply