JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Ramadhan

Mimpi Basah di Siang Hari ketika Berpuasa

Dalam keadaan berpuasa, mimpi basah lalu keluar mani itu tidak membatalkan puasa.

Dalam ‘al Mughni” (4/363) disebutkan bahwa seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak puasanya karena hal itu diluar kehendaknya seperti halnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan sedangkan ia dalam keadaan tidur.”

BACA JUGA:  Ibadah Puasa Nabi dari Pagi hingga Malamnya

Syeikh Ibn Baaz dalam Majmu’ al Fatawa (15/276) ditanya tentang seseorang yang tidur di siang hari pada bulan Ramadhan lalu dia bermimpi dan keluar mani, maka apakah ia harus meng-qadha puasa pada hari itu?

Beliau menjawab,”tidak ada qadha baginya karena mimpi itu di luar kehendaknya akan tetapi diharuskan baginya mandi besar (junub) jika dia mendapati adanya mani.”

Keluar mani secara tidak sengaja berbeda dengan mengeluarkannya dengan sengaja, atau masturbasi.

BACA JUGA:  Benarkah Tidurnya Orang Berpuasa Adalah Ibadah?

Bila ada semacam kesengajaan dalam proses keluarnya mani tersebut, seperti dengan memijat atau menggesek-gesekkannya (termasuk bagian dari onani itu sendiri), atau dengan melakukan percumbuan dengan istri meski tidak sampai melakukan hubungan badan, maka puasanya batal.

Karena mimpi basah digolongkan sebagai peristiwa keluarnya air mani tanpa disengaja, maka tidak membatalkan puasa.

Wallahu a’lam. []

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Ramadhan

Ingatlah Puasa yang Sudah Kita Lakukan Sebulan Penuh Itu: Mutiara Hadits

Ramadhan

Setelah Ramadhan Berlalu, Apa?

Ramadhan

Tanda Diterimanya Amalan Ramadhan Kita

Ramadhan

Jumlah Malaikat yang Turun pada Malam Lailatul Qadr

Leave a Reply