Para ulama berbeda pendapat mengenai air mani apakah suci atau najis, menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama, air mani adalah najis. Pendapat ini dipegang oleh Abu Hanifah dan Malik, dan sebuah riwayat dari Ahmad. Mereka juga berdalil dengan hadits Aisyah, ketika ditanya tentang air mani yang mengenai baju. Kemudian Aisyah menjawab, “Aku mencuci baju Rasulullah yang terkena mani. Kemudian Nabi keluar melaksanakan shalat dengan bekas cucian pada baju beliau.” Mencuci dalam hal ini tidak akan dilakukan kecuali pada perkara yang sudah dihukumi najis.
Pendapat kedua, air mani itu suci. Ulama yang berpendapat demikian adalah Asy-Syafi’i. Dawud dan pendapat Ahmad yang paling kuat. Mereka berdalil dengan hadits Aisyah, “Aku mengeriknya dari baju Rasulullah.” (24. Shahih Muslim (2881)
BACA JUGA: 3 Tingkatan Najis
Ada juga riwayat dari Aisyah yang menyebutkan, bahwa suatu ketika Aisyah pernah kedatangan tamu yang menginap di rumahnya. Pagi harinya ia mencuci baju, lantas Aisyah berkata, “Cukup bagimu, jika engkau melihatnya. maka cucilah di tempat menempelnya. Jika, tidak melihatnya, maka cukup mengeriknya di sekitarnya. Sungguh dulu aku mengerik mani dari pakaian Rasulullah, kemudian beliau melaksanakan shalat dengan pakaian itu.” (Shahih Muslim (288)
Cukup dengan mengeriknya, menunjukkan kesuciannya.
Para ulama yang berpendapat bahwa mani itu najis membantah, mengerik mani yang mengenai pakaian tidak menunjukkan bahwa mani itu suci (tidak najis). Namun, menunjukkan bagaimana cara membersihkannya, sebagaimana sucinya sandal dengan cara mengusapkannya pada tanah.
Pendapat ini dibantah dengan menyebutkan, bahwa terkadang Aisyah mengerik mani tersebut, kadang juga mencucinya. Ini tidak menunjukkan mani itu najis. Sesungguhnya pakaian juga dicuci ketika terkena ingus, ludah atau kotoran. Dalam hal ini banyak para shahabat yang berpendapat demikian, seperti Sa’ad bin Abi Waqash dan Ibnu Abbas, “Sesungguhnya air mani itu sama kedudukannya seperti ingus dan ludah. Bersihkanlah jika kalian terkena, meski dengan rumput.”
Jelaslah, bahwa hal ini menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan Aisyah adalah bentuk memilih cara membersihkannya.” (Syarh Muslim)
BACA JUGA: Macam-macam Najis
Adapun yang menguatkan kesucian mani, bahwa pada masa Nabi tentu para shahabat juga mimpi basah, dan air maninya pasti mengenai badan serta pakaian salah seorang di antara mereka. Ini sudah menjadi hal yang umum di antara mereka. Seandainya air mani itu najis, tentu wajib bagi Nabi memerintahkan para sahabatnya untuk menghilangkannya. Sebagaimana beliau memerintahkan mereka untuk beristinja. Namun, tak ada seorang pun yang menukilkannya.
Bisa dipastikan, membersihkan mani bukan suatu kewajiban. Wallahu a’lam. (Majmu’ Al-Fatawa (21/604) []
Sumber: Shahih Fiqhu As-Sunnah (Shahih Fiqih Sunnah (Jilid 1)/ Penulis: Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim / Penerbit: Insan Kamil / Cetakan: Cet. 1: Nopember 2021 / Rabiul Akhir 1443 H
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


