JOIN GRUP WHATSAPP: Pusat Studi Islam

Tanya Jawab

Seseorang Wafat dengan Meninggalkan Harta dan Utang, Apakah Sebaiknya Mendahulukan Pembagian Warisan atau Melunasi Utang Almarhum?

Tanya: Seorang lelaki meninggal dunia dan meninggalkan harta yang banyak untuk anak-anaknya. Namun di saat yang sama, dia memiliki utang kepada orang lain. Dapatkah Anda memberitahukan ayat Al-Quran atau hadits yang menunjukkan bahwa ahli waris boleh membagi harta warisan terlebih dahulu, baru kemudian membayar utang?

Jawab:

Apabila almarhum memiliki utang, maka wajib untuk melunasi utangnya terlebih dahulu, lalu melaksanakan wasiatnya yang sesuai syariat jika ada. Baru setelah itu membagikan harta warisannya kepada ahli waris.

BACA JUGA: Apakah Menceboki Anak Membatalkan Wudhu?

Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisaa’ : 11)

Sampai dengan firman-Nya,

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ

“(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” (QS. An-Nisaa’ : 11)

Allah juga berfirman,

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.” (QS. An-Nisaa’ : 12)

BACA JUGA: Sampai Setinggi Apakah Mengangkat Kedua Tangan dalam Takbiratul Ihram?

Hingga firman-Nya,

مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ

“Sesudah wasiat yang dibuat olehnya dipenuhi atau sesudah hutangnya dibayar dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.” (QS. An-Nisaa’ : 12)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam. []

Oleh: al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-‘Ilmiah wal Ifta’ | Rujukan: Fatwa Nomor 9096

Ikuti kami selengkapnya di:

WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam

Related posts
Tanya Jawab

Jika Seorang Wanita Mempunyai 2 Suami di Dunia Maka Slapa yang Akan Menikahinya di Surga?

Tanya Jawab

Wanita yang Belum Menikah di Dunia atau Wanita yang Menikah tapi Suaminya Tidak Masuk Surga

Tanya Jawab

Surganya Nabi Adam 'Alaihis Salam

Tanya Jawab

Bagaimanakah Terjadinya Perubahan Tubuh di Akhirat dari Keadaannya di Dunia?

Leave a Reply