I’tikaf atau berdiam diri dalam rangka beribadah di masjid adalah salah satu anjuran di bulan Ramadhan. Terlebih di sepuluh hari yang terakhir, ia menjadi amalan yang cukup tepat untuk meraih keutamaan malam lailatul qadar.
Agar tidak menyimpang dari petunjuk Nabi sallallahu’alihi wa sallam, dalam melaksanakan i’tikaf, sudah seharunya kita memahami bagaimana tata cara atau fikih seputar I’tikaf.
Di antara tema yang penting untuk dipahami adalah tentang kapan seharusnya kita mulai masuk masjib untuk beri‘tikaf dan kapan waktu seharusnya i’tikaf itu bisa diselesaikan.
BACA JUGA: Hukum Itikaf di Rumah
Terkait masuknya orang yang akan beri’tikaf, mayoritas ulama—Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad—berpendapat bahwa bagi orang yang ingin beri’tikaf di sepuluh malam akhir Ramadan, maka dia masuk sebelum matahari terbenam di malam dua puluh satu. Mereka berdalil akan hal itu dengan beberapa dalil, diantaranya:
Pertama: Telah ada ketetapan bahwa Nabi sallallahu’alihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh malam akhir Ramadan. Artinya, beliau beri’tikaf pada malam bukan pada siangnya. Karena sepuluh dibedakan pada malamnya. Allah ta’ala berfirman, “Dan demi malam sepuluh.” (QS. Al-Farj: 2) Dan sepuluh malam akhir dimulai pada malam kedua puluh satu. Dengan demikian, maka dia masuk ke masjid sebelum matahari terbenam malam keduapuluh satu.
Kedua: Mereka mengatakan, “Sesungguhnya diantara maksud terbesar dari I’tikaf adalah menggapai malam lailtul qadar, dan malam duapuluh satu termasuk malam ganjil pada sepuluh malam akhir. Jadi ada kemungkinan termasuk lailatul qadar. Maka seyogyanya ketika itu seseorang dalam kondisi beri’tikaf di dalamnya.” (Keterangan ini dikatakan oleh As-Sindy di Hasyiyah An-Nasa’I dan lihat juga dalam Al-Mughni, 4/489)
Akan tetapi dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Bukhari, no. 2041 dan Muslim, no. 173 dari Ummul Mukminin Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ
“Dahulu Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam ketika ingin beri’tikaf, shalat fajar kemudian memasuki tempat i’tikafnya.”
BACA JUGA: Fiqih Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan
Sebagian ulama salaf berpendapat dari sisi zahir hadits ini. Bahwa dia masuk tempat i’tikafnya setelah shalat fajar. Pendapat ini dipakai oleh para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah, 10/411 dan Syekh Ibnu Baz, 15/442.
Namun dalam ‘Fatawa As-Siyam hal, 501, Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Mayoritas ahli ilmu berpendapat bahwa mulai i’tikaf sejak malam keduapuluh satu, bukan dari fajar keduapuluh satu. Meskipun sebagian ulama berpendapat, bahwa mulai i’tikaf dari fajar keduapuluh satu. Berdasarkan dalil hadits Aisyah radhiallahu’anha di Bukhari, “Ketika (Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam) shalat subuh, beliau masuk ke tempat i’tikafnya”. Akan tetapi Jumhur menjawabnya bahwa hal itu adalah saat Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam menyendiri dari orang-orang adalah sejak pagi. Sementara niat i’tikafnya dari awal malam. Karena sepuluh malam akhir itu dimulai sejak terbenamnya matahari di hari keduapuluh.” []
BERSAMBUNG | SUMBER: ISLAMQA
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


