Puasa Ramadhan bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan syahwat. Karena itu, para ulama menjelaskan rincian hukum mubasyarah (bercumbu) dengan istri di siang hari ketika berpuasa.
Mubasyarah mencakup perbuatan seperti mencium, memeluk, atau berbagai bentuk pendahuluan hubungan intim. Hukum asal mencium istri saat puasa adalah makruh apabila dikhawatirkan dapat membangkitkan syahwat. Jika seseorang khawatir sampai keluar mani, maka hukumnya menjadi haram karena membuka jalan kepada pembatal puasa.
BACA JUGA: Musafir tanpa Kesulitan, Bolehkah Tidak Berpuasa?
Dalam kitab Al-Imtaa’ bi Syarh Matn Abi Syuja’ disebutkan bahwa jika mubasyarah dilakukan hingga keluar mani, maka puasanya batal (hlm. 172). Hal ini karena keluarnya mani akibat persentuhan langsung termasuk pembatal puasa menurut mayoritas ulama Syafi’iyyah.
Penjelasan lebih rinci terdapat dalam Ikmaal At-Tadriis bi Ta’liq Al-Yaaqut An-Nafiis fi Madzhab Ibnu Idris (1:391). Disebutkan bahwa jika mencumbu hingga keluar mani dan terjadi persentuhan langsung kulit dengan kulit (mubasyarah), maka puasanya batal.
Namun, apabila tidak ada persentuhan langsung karena adanya penghalang, seperti kain atau pakaian tebal, lalu keluar mani, maka puasanya tidak batal. Sebab, dalam kondisi ini tidak terjadi mubasyarah secara langsung yang menjadi sebab pembatalan.
BACA JUGA: Puasa dan Doa: Waktu Mustajab di Bulan Ramadhan
Demikian pula, jika seseorang memeluk atau mencium istrinya tanpa persentuhan badan secara langsung—ada pembatas di antara keduanya—kemudian keluar mani, maka puasanya tetap sah karena tidak terpenuhi unsur mubasyarah yang membatalkan.
Meski demikian, sikap yang lebih hati-hati di bulan Ramadhan adalah menjaga diri dari hal-hal yang dapat menjerumuskan pada pembatalan puasa. Ramadhan adalah bulan penyucian jiwa, sehingga menahan syahwat menjadi bagian dari kesempurnaan ibadah puasa itu sendiri. []
RUJUKAN: RUMAYSHO
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


