Allah mensyariatkan puasa dengan penuh hikmah dan keseimbangan. Ibadah ini tidak dimaksudkan untuk menyiksa atau membahayakan manusia, tetapi untuk melatih ketakwaan dengan cara yang moderat. Karena itu, seorang Muslim diperintahkan berpuasa dengan cara yang tidak membahayakan dirinya dan tidak melakukan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Para ulama menjelaskan bahwa perkara yang membatalkan puasa secara umum terbagi menjadi dua jenis.
BACA JUGA: Hukum Orang yang Sengaja Batalkan Puasa
Pertama, hal-hal yang membatalkan puasa karena sesuatu keluar dari tubuh. Di antaranya adalah hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, muntah dengan sengaja, haid dan nifas, serta bekam menurut sebagian pendapat ulama. Perkara-perkara ini dapat melemahkan tubuh. Jika digabungkan dengan kondisi lapar dan haus saat berpuasa, dikhawatirkan akan menimbulkan mudarat dan menghilangkan keseimbangan yang menjadi tujuan syariat.
Kedua, hal-hal yang membatalkan puasa karena sesuatu masuk ke dalam tubuh, seperti makan dan minum. Jika seseorang makan atau minum di siang hari Ramadhan, maka tujuan utama puasa—yaitu menahan diri—tidak tercapai.
Allah telah merangkum pokok-pokok pembatal puasa dalam firman-Nya (QS. Al-Baqarah: 187): makan, minum, dan hubungan suami istri diperbolehkan pada malam hari hingga terbit fajar, kemudian diperintahkan untuk menyempurnakan puasa sampai malam.
BACA JUGA: Hukum Batal Puasa karena Pekerjaan Berat
Adapun rincian pembatal puasa lainnya dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sunnah beliau.
Dari sini kita memahami bahwa syariat puasa dibangun di atas hikmah, keseimbangan, dan penjagaan kesehatan. Dengan memahami hal-hal yang membatalkan puasa, seorang Muslim dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan lebih hati-hati, benar, dan sesuai tuntunan syariat.
Wallahu a’lam bish-shawab. []
Ikuti kami selengkapnya di:
WhatsApp: Join Group WA (WhatsApp Group)
Instagram: https://www.instagram.com/pusatstudi.islam20/
YouTube: https://www.youtube.com/@pusatstudiislam
Telegram : https://t.me/pusatstudiislam2
Facebook Fanspage : https://www.facebook.com/pusatstudiislam


